Aspek Bisnis Bidang Teknologi dan
Informasi
Teknologi
informasi pada beberapa tahun terakhri ini memang berkembang dengan sangat
pesat,termasuk pada bidang bisnis. Pada tulisan kali ini saya akan membahas
tentang aspek aspke bisnis pada bidang teknologi yang diantaranya ada prosedur
pendirian bisnis,kontrak kerja,prosedur pengadaan,dan contoh draft kontrak
kerja untuk proyek TI.
Pertama
saya akan jelaskan pengertian aspek bisnis bidang Teknologi dan informasi
·
Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu
organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya,
untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris
business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks
individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan
aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
·
Teknologi Informasi
Dalam
bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah
istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat,
mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI
menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan
video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi,
tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam
modern (misalnya ponsel).
Dalam
dunia bisnis,keterhubungan antara 2 topik diatas dimanfaatkan untuk perdagangan
secara online atau yang lebih dikenal dengan E-commerce. Dalam hal lain
digunakan pada bidang perbankan yaitu E-banking.
1.
Prosedur Pendirian Badan Usaha
Jenis
badan usaha yang saya ambil sebagai contoh pada pembahasan kali ini adalah CV (Comanditaire
Venootschap)
Berdasarkan
ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan
pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang
yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara R.I.
Oleh
karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap
pendirian CV adalah sebagai berikut :
a) Mempersiapkan ihtisar isi resmi dari Akta
Pendirian CV, yang meliputi :
I.
Nama lengkap,
pekerjaan & tempat tinggal para pendiri
II.
Penetapan nama CV
III.
Keterangan
mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan
cabang secara khusus
IV.
Nama sekutu yang
tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan
V.
Saat mulai dan
berlakunya CV
VI.
Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak
ketiga terhadap sekutu pendiri
VII.
Pendaftaran akta
pendirian ke PN harus diberi tanggal
VIII.
Pembentukan kas
(uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika
sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan
IX.
Pengeluaran satu
atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan
b) Mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera
PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian
firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD):
I.
Dalam hal ini, CV
tersebut didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa
kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
c) Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan
ihtisar resmi akta pendiriannya dalamTambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28
KUHD).
Berikut ini merupakan ringkasan dari
Tahapan Keseluruhan Proses Pendirian CV, yaitu:
Tahap 1 :
Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
Tahap 2 :
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
Tahap 3 :
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Tahap 4 :
Surat KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
Tahap 5 :
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
Tahap 6 :
SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);
Tahap 7 :
TandaDaftar Perusahaan (TDP).
Apabila dari pendiri dalam menjalankan
usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang dilakukan
oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan
dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
·
Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak;
·
Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP);
·
Tanda Daftar
Perseroan (khusus CV); dan
·
Keanggotaan pada
Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
(jika diperlukan).
2.
Kontrak Kerja
Pengertian
kontrak kerja adalah Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang
No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh
dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan
kewajiban para pihak.
Syarat
kontrak kerja yang sah menurut 54 UU No.13/2003 adalah sebagai berikut:
·
nama, alamat perusahaan,
dan jenis usaha
·
nama, jenis kelamin, umur, dan alamat
pekerja/buruh
·
jabatan atau jenis pekerjaan
·
tempat pekerjaan
·
besarnya upah dan cara pembayarannya
·
syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban
pengusaha dan pekerja/buruh
·
mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
·
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani.
tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Pada
dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka
wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya
terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
kesepakatan
mereka yang mengikatkan dirinya kecakapan untuk membuat suatu perikatan suatu
pokok persoalan tertentu suatu sebab yang tidak terlarang
Pasal
52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa :
Perjanjian
kerja dibuat atas dasar:
kesepakatan
kedua belah pihak kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum adanya
pekerjaan yang diperjanjikan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan
dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang
berlaku.
3.
Contoh draft kontrak kerja untuk proyek TI
SURAT
PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN
PERAWATAN KOMPUTER
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
NAMA :
..........................
JABATAN :
...........................
PERUSAHAAN :
..........................
ALAMAT :
...........................
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
NAMA :
..........................
JABATAN :
.........................
PERUSAHAAN :
.........................
ALAMAT :
.........................
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa Pihak
Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa
dan perdagangan informasi tekhnologi.
Bahwa antara
Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service
pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya
sebesar
Rp.
.................... / Bulan
Dengan
ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK
KONTRAK KERJA
Bentuk
kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services
(Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and
Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer
Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
Daftar,
jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung
jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG
LINGKUP KERJA
Ruang
lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
Seluruh CPU
(Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat
2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor
dilakukan dengankesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
Install
software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi
ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN
Jangka waktu
pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan,
dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya
dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati
bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
Pihak Kedua
akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
Pihak Kedua
akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama
dan minggu ketiga tiap bulannya.
Diluar
kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiappanggilan Pihak Pertama
apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24
Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN
BIAYA
Pihak
Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak
Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
Khususnya
untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan
kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
Jasa
perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat
(1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
Penyesuaian
biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan
kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN
JASA SERVICE
Pembayaran
jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh
Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak
Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN
KEWAJIBAN
Kewajiban
Pihak Pertama
Menyediakan
ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama
untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
Membayarkan
jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
Membayar
penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua
atas persetujuan dari Pihak Pertama
Semua Spare
Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis
barang yang dibeli
Hak Pihak
Pertama
Memberikan
peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak
menjalankan tugas dan kewajibannya
Memotong
biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika
Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan
yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
Pihak
pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan
(komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan
baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi
(garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user)
di kantor dan atau atas bencana alam)
Berhak
mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
Kewajiban
Pihak Kedua
Melakukan
kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat
Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
Membuat
rencana kerja/service bulanan.
Memberikan
ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan
penggunaan Komputer
Memberikan
jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
Hak Pihak
kedua
Mendapatkan
pembayaran jasa service komputer setiap bulan
Meminta
penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti
pembelian spare part
Memberikan
masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang
dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat
kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG
SENGKETA
Jika
kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal
maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai
kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
Sebelum
Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam
perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua
akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini
dibatalkan
Dan atau
pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua
pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua
perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang
belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian
hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja
service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
Surat
perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
Surat
perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas
kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta,
…………… 2011
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
sumber:
http://zaenal-zaeblogs.blogspot.co.id/2013/05/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
http://riskirinando19.blogspot.co.id/2015/10/prosedur-pendirian-badan-usaha.html
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja
http://milanatatiana-milan.blogspot.co.id/2011/05/draft-kontrak-kerja-untuk-proyek.html