Sabtu, 11 Juni 2016

Yang Perlu Diperhatikan Jika Membuat Disain Sistem/ Software

1.      Logika / Alur Program yang Tepat
Inti dari sebuah software adalah logika.

2.      Bahasa Pemrograman yang sesuai dengan Kebutuhan
Pemilihan Bahasa pemrograman yang sesuai kebutuhan merupakan sesuatu yang penting dilakukan diawal dalam tahapan Analisa kebutuhan pembuatan software. beberapa pertimbanganya adalah sebagai berikut :
·         Apakah software tersebut harus dapat diakses oleh siapa saja dan dimana saja.
·         Berapakah Jumlah transaksi per berapa menitnya untuk software tersebut.
·         Apakah system tersebut berinteraksi dengan banyak user / ban.
·         Apakah ada sistem otomatisasi seperti tugas yang selalu berjalan setiap jamnya.
·         Apakah pelanggan mau berinvestasi untuk menggunakan software lisensi seperti Oracle / Microsoft untuk Database Systemnya.
Hal hal tersebut diatas diantaranya yang mendasari kebutuhan dari pemilihan bahasa pemrograman. Untuk saat ini kami menyediakan beberapa bahasa pemrograman untuk memenuhi kebutuhan anda sesuai dengan kebutuhan. Beberapa bahasa pemrograman spesialisasi kami adalah sbb :
·         PHP – PERL  : Gabungan keduanya merupakan bahasa disisi server yang tangguh untuk solusi web programming dan web services.
·         HTML 5 & CSS 3  untuk tampilan menarik dan interaktif yang berjalan di Web Browser.
·         Ajax & Javascript untuk Interaktivity Program dengan menggunakan media web Browser seperti Mozilla , IE , Chrome dll.
·         Action Script / Flash.
·         Mobile Programming  baik untuk SmartPhone  – Tablet maupun Smart TV. Saat ini spesialisasi kami adalah Native Android Programming.
·         Adobe Air dan Adobe Flex untuk solusi alternatif Desktop Programming.
·         C++ untuk keandalan Dekstop Programing.
·         Visual Basic & Delphi  untuk solusi Desktop
·         MySQL – SQL Server – SQLite dan sejenisnya untuk solusi database engine.

3.      Sekurity Sistem
Dalam membuat suatu sistem Perangkat Lunak / Software haruslah diperhatikan sisi keamanan dari system tersebut. Mulai dari Setting Server, apabila menggunakan Windows akan banyak sekali virus atau trojan yang siap untuk menghambat keamanan system anda. Apabila menggunakan Server Linux maka harus dikonfigurasi dengan baik karena default dari sistem linux adalah sekuritinya banyak yang terbuka. Oleh karenanya memang harus di cermati dengan seksama sisi ini. Level ini adalah keamanan Jaringan dari suatu sistem.
Dari sisi software ada beberapa sisi keamanan yang mungkin akan menjadi celah untuk diretas. Salah satunya adalah karena bug / logika yang kurang sempurna dari developer software tersebut. Oleh karenanya memang harus benar benar diperhatikan rancangan dari sistem tersebut, siapa orang orang yang bertanggung jawab dalam development software tersebut dan bagaimana proses testing terhadap bug tersebut dilakukan. Intinya dalam membuat software tidak hanya asal jadi akan tetapi seberapa bagus logika developer tersebut. Hal ini dapat diketahui dengan portofolio dari developer tersebut.
Ketiga adalah dari sisi Desain Database sebuah software. Apakah desainnya benar benar bagus karena suatu sistem database ini akan menyimpan semua informasi dilingkungan anda. Apabila relasi dan desain datanya kurang begitu sempurna akan menjadikan suatu masalah di kemudian hari.

4.      User Interface yang bagus dan mudah untuk digunakan.
Interaksi antara software dengan pengguna juga sangat penting untuk diperhatikan. Hal ini akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja dari pengguna software itu sendiri dan sistem secara keseluruhan.
Desain tampilan yang baik – urutan / flow program yang benar merupakan pertimbangan yang harus diperhatikan benar benar dalam proses development sebuah software.


5.      Kesesuaian dengan Kebutuhan
Suatu sistem software haruslah dapat sesuai dengan kebutuhan pelanggan yang memesannya dengan sempurna. Misalnya  untuk akuntansi haruslah dapat menghitung barang barang yang kena pajak dan tidak dikenai pajak dengan sempurna.

6.      Sistem software bukanlah input data – output data. Proses adalah Kuncinya
Sistem software yang baik tidaklah hanya proses memasukkan / Input data saja kemudian meng-outputkannya saja. Akan tetapi “Proses” transformasi dari data menggunakan rumus – aturan – kaidah kaidah yang berkaitan untuk satu pengguna dan pengguna lainnya adalah suatu hal yang harus diperhitungkan.

7.      Desain sistem yang modular yang terintegrasi
Dalam membuat sistem software lebih baik apabila antara satu bagian dengan bagian yang lain terintegrasi secara modular. Misalnya dalam suatu restoran bagian dapur dan penjualan terintegrasi secara sempurna. Dapur mengetahui stok yang masih tersedia sehingga dapat mempersiapkan lebih dini. dalam mengetahui stok tersebut akan lebih baik informasinya melalui software dibandingkan melalui media cetak seperti cetak excel. Inilah yang disebut dengan terintegrasi.
Selain itu sistem ini haruslah modular. Perubahan dari sistem proses penjualan haruslah minor perubahan pada proses di dapur. Hal ini akan lebih memudahkan apabila akan dikembangkan ke bagian sebelumnya misalnya pergudangan dsb.

8.      Multi User Multi Privillege
Setiap pengguna dari sistem software haruslah mengakomodasi kebutuhan dari pengguna penggunanya. Kebutuhan Penjualan tentulah berbeda dengan kebutuhan pengguna dapur / pergudangan. Kebutuhan User A sebagai karyawan penjualan tentulah berbeda dengan user B yang memiliki wewenang sebagai Pimpinan dalam suatu perusahaan.
Fleksibilitas pengaturan dari masing masing pengguna dengan hak hak aksesnya merupakan sesuatu yang harus diperhatikan dalam software yang baik.


Minggu, 15 Mei 2016

Pengelolaan proyek sistem informasi

Fase desain diperlukan sebelum fase programing. Karna programer membutuhkan skeksa kasar yang akan dijadikan acuan untuk susuan / tampilan pada program. Tanpa adanya fase desain programer tidak bisa menyelesaikan fase programing dalam waktu yang tepat.

Minggu, 10 April 2016

Aspek Bisnis Bidang Teknologi dan Informasi

Aspek Bisnis Bidang Teknologi dan Informasi

Teknologi informasi pada beberapa tahun terakhri ini memang berkembang dengan sangat pesat,termasuk pada bidang bisnis. Pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang aspek aspke bisnis pada bidang teknologi yang diantaranya ada prosedur pendirian bisnis,kontrak kerja,prosedur pengadaan,dan contoh draft kontrak kerja untuk proyek TI.
Pertama saya akan jelaskan pengertian aspek bisnis bidang Teknologi dan informasi
·         Bisnis
            Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
·         Teknologi Informasi
Dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam modern (misalnya ponsel).
Dalam dunia bisnis,keterhubungan antara 2 topik diatas dimanfaatkan untuk perdagangan secara online atau yang lebih dikenal dengan E-commerce. Dalam hal lain digunakan pada bidang perbankan yaitu E-banking.

1.      Prosedur Pendirian Badan Usaha
Jenis badan usaha yang saya ambil sebagai contoh pada pembahasan kali ini adalah CV (Comanditaire Venootschap)
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.
Oleh karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :
a)      Mempersiapkan ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :
                                I.            Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri
                              II.            Penetapan nama CV
                            III.            Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus
                            IV.            Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan
                              V.            Saat mulai dan berlakunya CV
                            VI.            Klausula-klausula  penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri
                          VII.            Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal
                        VIII.            Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan
                            IX.            Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan

b)      Mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD):

                                I.            Dalam hal ini, CV tersebut didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
c)      Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalamTambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).
Berikut ini merupakan ringkasan dari Tahapan  Keseluruhan  Proses Pendirian CV, yaitu:
Tahap 1     :  Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
Tahap 2     :  Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
Tahap 3     :  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Tahap 4     :  Surat KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
Tahap 5     :  Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
Tahap 6     :  SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);
Tahap 7     :  TandaDaftar Perusahaan (TDP).

Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
·         Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
·         Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
·         Tanda Daftar Perseroan (khusus CV); dan
·         Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).


2.      Kontrak Kerja
Pengertian kontrak kerja adalah Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
            Syarat kontrak kerja yang sah menurut 54 UU No.13/2003 adalah sebagai berikut:
·         nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
·         nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
·         jabatan atau jenis pekerjaan
·         tempat pekerjaan
·         besarnya upah dan cara pembayarannya
·         syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
·         mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
·         tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya kecakapan untuk membuat suatu perikatan suatu pokok persoalan tertentu suatu sebab yang tidak terlarang
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa :
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
kesepakatan kedua belah pihak kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum adanya pekerjaan yang diperjanjikan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

3.      Contoh draft kontrak kerja untuk proyek TI

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
Yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA : ..........................
JABATAN : ...........................
PERUSAHAAN : ..........................
ALAMAT : ...........................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

NAMA : ..........................
JABATAN : .........................
PERUSAHAAN : .........................
ALAMAT : .........................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar


Rp. .................... / Bulan


Dengan ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA


Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2

RUANG LINGKUP KERJA


Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengankesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru

Pasal 3

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4

SISTEM KERJA
Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiappanggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5

ANGGARAN BIAYA
Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN


Kewajiban Pihak Pertama
Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
Hak Pihak Pertama
Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua
Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
Membuat rencana kerja/service bulanan.
Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
Hak Pihak kedua
Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8

SILANG SENGKETA
Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN


Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.


Pasal 10
PENUTUP


Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Jakarta, …………… 2011




PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA







sumber:
http://zaenal-zaeblogs.blogspot.co.id/2013/05/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
http://riskirinando19.blogspot.co.id/2015/10/prosedur-pendirian-badan-usaha.html
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja
http://milanatatiana-milan.blogspot.co.id/2011/05/draft-kontrak-kerja-untuk-proyek.html

Kamis, 14 Maret 2013

manusia dan kebudayaan


Manusia Dan Kebudayaan
            Kebudayaan adalah hal hal yang bekaitan dengan akal manusia,apapun yang bekaitan dengan akal manusia itu  Budaya.dikarnakan tidak semua manusia mempunyai akal yang sama,tentu budaya atau kebudayaan di seluruh dunia itu tidak sama.
            Manusia dan kebudayaan itu mempunya keterkaitan yang cukup erat,karna kebudayaan itu menyangkut pikian/akal,kebiasaan,dan budipekerti manusia itu sendiri.ketika ada sekelompok manusia yang menganggap sebuah kebudayaan itu benar,belum tentu semua kelompok menganggapnya demikian. Karna perbedaan sepeti itu maka kebudayaan itu menjadi cerminan sekelompok manusia.sebagai contoh,di spanyol ada sebuah pesta tomat yang dilakukan setiap rabu akhir bulan agustus untuk merayakan panen tomat.bagi orang Indonesia mungkin itu di anggap perbuatan yang sia sia,dan tak ada gunanya.dan masih banyak lagi pebedaan kebudayaan di seluuh dunia.
            Kebudayaan itu hanya berlaku di suatu daerah saja,tidak untuk semua daerah/global.jika seseorang melakukan/meniru kebudayaan daerah lain,maka orang itu akan di pandang aneh dengan sekelilingnya.jadi,jangan lah meniru kebudayaan yang tidak sesuai dengan kebudayaan yang telah sesuai dengan yang seharusnya.saringlah baik baik semua kebudayaan yang bisa masuk ke kebudayaan kita.